[TUGAS 2] PELANGGARAN UU ITE
21.49Pada awal bulan april Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap kelompok peretas situs di Indoneisa. Kelompok tersebut dipimpin oleh seorang laki – laki lulusan SMP yang mendapatkan ilmu Hackingnya dari internet.
Kelompok
pimpinan Sultan Haikal ini sudah berhasil membobol lebih dari 4.600 situs. Dalam
penangkapan tersebut, polisi menangkap juga anak buah dari Sultan haikal. Akibat
ulah haikal, Tiket.com mengalami kerugian mencapai 4.1 Milyar, sementara
maskapai penerbangan Citylink mengalami kerugian 1.9 Milyar Rupiah. Menurut pemikiran
para ahli, dalam melakukan aksinya terhadap Tiket.com haikal memanfaatkan
kerentatan atau vulnerability modul komponen yang digunakan Tiket.com.
Kelompok
hacker yang dinamakan Gantengers Crew diancam terjerat pasal pencurian dan
pencucian uang. Selain tindak pidana pencurian, kelompok ini juga dijerat pasal
UU ITE.
Atas
perbuatannya ini, pelaku terjerat beberapa pasal dalam UU RI Nomor 11 Tahun
2008. Diantarnya adalah:
Pasal 30 ayat 1-3
Pasal 30 ayat 1-3
Pasal
ini mengatur tentang dilarangnya mengakses sistem komputer milik orang lain
dengan cara apa pun dengan melanggar atau menerobos. Pelaku jelas terjerat pada
pasal ini atas praktek haramnya.
Pasal 35
Pelaku
dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi Sistem Elektronik milik orang lain.
Pasal ini jelas telah melarang praktek yang dilakukan pelaku.
0 komentar